Ketua Umum Persatuan Karya Wartawan Indonesia (PKWI), Budi Santoso, mengecam keras tindakan itu.
“Tidak ada satu orang pun yang berhak memukul, mengintimidasi, apalagi mengancam nyawa seseorang apalagi wartawan! Ini jelas tindak pidana kekerasan dan ancaman. Kalau dibiarkan, akan lahir budaya premanisme baru berkedok ‘cari makan’,” tegas Budi.
“Jangan bawa-bawa alasan ‘kami juga cari makan’ untuk membenarkan kekerasan. Wartawan juga mencari makan lewat profesi yang sah dan bermoral. Kalau alasan ekonomi dijadikan tameng untuk melanggar hukum, negara ini bisa kehilangan wibawanya!” tambahnya dengan nada keras.
Warga Gading Serpong pun geram. Mereka menganggap keberadaan matel yang beraksi bak intel jalanan tanpa otoritas resmi sudah mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Negara tidak boleh kalah oleh preman yang merasa jagoan. Korbannya wartawan, artinya kebebasan publik ikut dilanggar!” ujar salah satu warga yang menyaksikan kejadian tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Polres Tangerang Selatan dan Polda Banten untuk segera:
Menangkap pelaku, Menertibkan aktivitas debt collector liar, Dan menjamin keamanan serta kebebasan kerja jurnalis di lapangan.
Perlu ditegaskan bahwa Wartawan berhak merekam aktivitas publik tanpa harus diintimidasi.
Setiap bentuk kekerasan dan pengancaman terhadap jurnalis melanggar Pasal 351 KUHP (penganiayaan), Pasal 335 KUHP (ancaman dan intimidasi), serta Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyatakan:
“Barang siapa dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.”
Tidak boleh ada yang merasa kebal hukum dan bergaya preman di negeri ini.






