“Karena galian C ini ilegal, hasilnya pun otomatis ilegal. Berdasarkan Pasal 480 KUHP, siapa pun yang membeli, menyewa, atau menggunakan barang hasil kejahatan dapat dipidana,” tambahnya.
Kasus dugaan galian C ilegal ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat Singkawang. Publik mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, memeriksa kebenaran aktivitas tersebut, serta memastikan tidak ada pihak yang berlindung di balik nama pejabat daerah untuk melanggar hukum.
Pewarta: NG Siat Fong






