Diduga Galian C Ilegal di Lirang Seret Nama Wali Kota Singkawang

Diduga Galian C Ilegal di Lirang Seret Nama Wali Kota Singkawang

Porosnusantara co id. Singkawang, Kalbar – Aktivitas galian C di kawasan Lirang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi. Ironisnya, pengelola berinisial (S) disebut-sebut sempat menyeret nama Wali Kota Singkawang untuk melancarkan kegiatan tersebut.

Informasi ini terungkap setelah tim media menelusuri langsung lokasi galian pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 13.20 WIB. Di lapangan, terlihat aktivitas penggalian tanah berskala besar yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan kegiatan tersebut.

“Benar, pengurus berinisial (S) bilang galian ini untuk pelebaran jalan menuju bandara, bahkan sempat menyebut nama wali kota. Kalau benar begitu, sangat disayangkan, karena jelas melanggar aturan,”ujarnya.

Tim media kemudian menelusuri kawasan Bandara Singkawang dan menemukan bahwa material tanah yang digunakan untuk pekerjaan pelebaran jalan diduga berasal dari lokasi galian di Lirang, Sedau yang diduga status izinnya belum jelas.

Upaya konfirmasi kepada pengurus berinisial (S) melalui pesan dan panggilan WhatsApp sebanyak dua kali tidak mendapat respons hingga berita ini dipublikasikan.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Dr. Herman Hofi Munawar menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin merupakan pelanggaran serius.

“Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tegasnya.

Dr. Herman juga mengingatkan bahwa bukan hanya pelaku tambang ilegal yang dapat dijerat hukum, tetapi juga pihak-pihak yang membeli atau memanfaatkan hasil dari kegiatan ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *