Modusnya, tersangka berpura-pura meminjam motor korban untuk foto copy berkas pengurusan buku pelaut di Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali dan membawa kabur motor tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2012 dengan nomor polisi B-3555-TMJ, yang saat diamankan telah dipasangi nomor palsu B-4038-KHL serta STNK dan BPKB asli kendaraan tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap pelaku kejahatan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan tidak ada korban lain dalam kasus serupa. Selain itu, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dan dikembalikan kepada para korban.
Baca Juga : Polsek Grogol Petamburan Amankan ABH Kasus Pembacokan Di Jalan Semeru
“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau peminjaman kendaraan agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” imbau AKP Ngurah.
Pemilik 2 (dua) mobil Sirajudin mengucapakan terima kasih kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan Kasatreskrim atas respon cepat pengaduan laporannya sehingga 2 (dua) mobil bisa ditemukan dan dikembalikan kepadanya dalam keadaan lengkap dan baik, tanpa biaya sedikitpun.
Agus Budhiono pemilik sepeda motor juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas ditemukan dan dikembalikannya sepeda motornya tanpa mengeluarkan biaya dan gratis. Agus sangat terharu karena sepeda motor tersebut sangat dibutuhkan karena dipakai untuk bekerja berdagang gorengan dan mengantar anak cucunya sekolah serta belajar mengaji. Agus mendoakan semoga Polri terus sukses, dan maju serta dalam perlindungan Tuhan.






