Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kembalikan Mobil Dan Motor Kepada Pemilik, Pemilik : Gratis Tidak Dipungut Biaya Apapun
Jakarta Porosnusantara co id. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat di wilayah Pelabuhan Tanjung Jakarta Utara. Senin (27/10/2025).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat dan terukur oleh jajaran Satreskrim.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan serius. Berkat kerja keras tim, dua kasus penggelapan kendaraan berhasil diungkap dan barang bukti diamankan,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok dalam konferensi pers. Senin (27/10/2025).
Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi tertanggal 21 Mei 2025 atas nama pelapor Sirajudin dengan
tersangka berinisial T, laki-laki berusia 40 tahun, diduga melakukan penggelapan dua unit mobil sewaan milik seorang pengusaha rental bernama Sirajudin.
“Pelaku menyewa dua mobil selama lima bulan, namun pada bulan keenam hingga bulan kesepuluh, biaya sewa tidak dibayarkan dan kendaraan tidak dikembalikan,” ungkap Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa: 1 unit Toyota Yaris warna kuning metalik dengan nomor polisi B 2002 UKM, diamankan di Lampung Selatan, Provinsi Lampung serta 1 unit Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi B 2184 UKS, diamankan di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 21 Juli 2025 atas nama pelapor Agus Budhiono. Pelaku berinisial HW, laki-laki berusia 23 tahun, seorang pelajar/mahasiswa, diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik korban Agus Budhiono.






