Menurut Tahar, tindakan tersebut bukan hanya menyerang sistem media, tetapi juga merupakan bentuk intimidasi terhadap karya jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini sudah bentuk nyata penyerangan terhadap kebebasan pers. Situs kami diblok, dan jurnalis kami diintimidasi hanya karena memberitakan fakta di lapangan,” tegasnya.
Tahar menambahkan, pihaknya telah meminta arahan kepada Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H. untuk menempuh langkah hukum atas insiden tersebut.
Sikap PWI Bekasi Raya: Serangan Siber terhadap Media Adalah Serangan terhadap Demokrasi
Menanggapi hal tersebut, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., mengecam keras tindakan intimidasi dan serangan siber terhadap media MATAJABAR.COM.
“Serangan terhadap situs media adalah bentuk nyata pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Ini bukan hanya menyerang satu media, tetapi juga menyerang prinsip dasar demokrasi,” ujar Ade Muksin.
Ia menegaskan bahwa setiap keberatan terhadap pemberitaan harus disampaikan melalui mekanisme yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, yakni hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan ancaman atau tindakan melawan hukum seperti peretasan dan serangan siber.
“Kami mengingatkan seluruh pihak, baik individu maupun korporasi, agar menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai undang-undang. Tindakan web attack atau intimidasi terhadap jurnalis akan kami dorong untuk diproses secara hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ade Muksin menyatakan bahwa PWI Bekasi Raya akan mendampingi secara hukum pihak MATAJABAR.COM, sekaligus melaporkan peristiwa ini ke Dewan Pers dan aparat penegak hukum.






