Prof. Arif mengamini. “Ketika turis datang, mereka ingin bahagia dan terlindungi, tapi yang pertama mereka cari justru budaya Bali. Kalau budaya ini hilang, Bali tidak ada bedanya dengan destinasi lain,” ungkapnya.
Diskusi menyinggung Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 yang menekankan pembangunan berbasis keberlanjutan. Dari sinilah muncul gagasan “eco-kebudayaan” kebudayaan yang tidak hanya dijaga, tapi juga dijadikan dasar pembangunan ekonomi Bali.
“Eco budaya ini lahir dari hulunya, dari ajaran Bung Karno yang menekankan kepribadian dalam kebudayaan,” jelas Prof. Arif.
Forum juga membedah UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Perda 100 Tahun Haluan Bali, dan Perda Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Semua regulasi itu dianggap penting sebagai penegasan Bali bukan hanya ‘pulau wisata’, melainkan pusat kebudayaan Nusantara.
Made Supartha menegaskan dukungannya: “Kita harus kawal ruang-ruang izin dan aset demi anak cucu. Bali tidak boleh jadi korban eksploitasi.”
Prof. Arif menutup diskusi dengan kutipan tegas: Eva Satyam Eva Jayate hanya kebenaran yang akan menang.
Diskusi di Museum Agung Pancasila ini menunjukkan bahwa tantangan Bali ke depan tidak semata pada sektor teknis pembangunan, melainkan pada dimensi ideologis: bagaimana menjaga Bali dari dominasi pasar bebas kapitalisme. Kajian politik ekonomi kiri melihat kapitalisme global cenderung menghisap nilai budaya lokal, menjadikannya sekadar “branding” tanpa substansi.
Dalam perspektif ekonomi-politik Pancasila, Bali tidak boleh direduksi sebagai “pasar wisata”, melainkan harus diposisikan sebagai pusat kebudayaan yang berdaulat atas ruang, tanah, dan sumber daya. Pasal 33 UUD 1945 memberi arah jelas: pembangunan harus berbasis kemakmuran rakyat, bukan segelintir pemilik modal.






