“Diindikasikan” Maraknya Prostitusi Yang Berkamuflase Menjadi Panti Pijat Menyalahi Perundangan dan Perda Kota Bekasi

“Kami panggil atau langsung kroscek ke lapangan. Jika ditemukan pelanggaran atau kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan, maka akan kami berikan teguran hingga rekomendasi penutupan,” tegasnya kepada para awak media.(AXS).

Penulis: AXSEditor: Axnes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *