Menurut hukum, penarikan kendaraan akibat kredit macet harus dilakukan melalui permohonan eksekusi ke pengadilan, penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan jika ada jaminan fidusia dan surat tugas dari perusahaan pembiayaan, serta dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Penarikan kendaraan secara paksa di jalan oleh mata elang tanpa dasar hukum yang jelas adalah tindakan melawan hukum.
Mendengar perkataan preman tersebut Wyd kaget dan bertanya dalam hatinya kan polisi seharusnya kerja sesuai poksi nya mengayomi dan melayani masyarakat tapi malah sebaliknya membekingi aksi premanisme (MATEL) yang sudah meresahkan masyarakat.
Wyd sebagai warga dan praktisi hukum, juga para awak media berharap kepada seluruh jajaran kepolisian mulai dari Kapolsek Depok, Kapolres Depok sampai ke Kapolda metro jaya segera ambil tindakan tegas memberantas aksi sadis yang dilakukan oleh preman (MATEL) yang sudah melanggar hukum dan sudah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat umum kota Depok.( Axnes).






