Diduga Seluruh Jajaran APH Polres Metro Depok Membiarkan Aksi Premanisme (MATEL) Berkeliaran Bebas Dan Resahkan Masyarakat

Depok, JABAR – Berdasarkan hasil investigasi awak media kepada salah satu warga Depok yang berinisial Wyd yang mengeluhkan dan menanyakan integritas terhadap keamanan dan ketertiban kota Depok terutama menindaklanjuti aksi sadis premanisme (MATEL) yang merajalela di sepanjang jalan kota Depok, Bogor, jalan Juanda, jl. Raya etole Iskandar dan sebagian jalan-jalan kecil juga mengingat hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang sudah sangat meresahkan masyarakat umum serta mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

 

Dengan adanya aksi premanisme (MATEL) yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2025 Wyd layangkan surat pengaduan ke Kapolres Depok tembusan ke Irwasda Polda metro jaya, Kabid propam Polda metro jaya namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak terkait diduga ada unsur kesengajaan atau membiarkan berkeliaran dengan bebas sehingga aksi premanisme (MATEL) semakin merajalela dan menyusahkan masyarakat.

 

Tanggal 28 September 2025 usai Wyd sidang, di perjalanan melihat kejadian aksi sadis dari beberapa preman (MATEL) mengepung seorang Ibu yang berkendara sepeda motor, melihat hal tersebut Wyd respon cepat langsung mendekati dan memberikan penjelasan kepada oknum tersebut bahwa terkait penarikan unit harus di lakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dimana dalam melakukan penarikan unit kendaraan harus berdasarkan gugatan dari pengadilan dan yang berhak menyita kendaraan adalah jurusita pengadilan namun ditolak dengan menantang serta mengatakan bahwa :

Kami tidak takut dengan hukum karena pimpinan kami sudah bekerjasama dengan kepolisian Kapolsek, Kapolres bahkan Kapolda metro jaya . 

Tindakan yang dilakukan oleh preman (MATEL) liar masuk kategori Kekerasan, karena secara hukum sudah jelas aksi tersebut adalah perbuatan melanggar hukum dalam perkara fidusia diatur oleh UU No 42 tahun 1999, dan secara pidana umum aksi perbuatan tersebut dapat di jerat dengan pasal 365,368.Jo pasal 27 UU No 22 tahun 2009 dan YU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, maka pasal ini yang dapat diterapkan, yang hukumannya lebih berat.

Penulis: AxnesEditor: Axnes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *