Beranda Berita Partai Dinaktifkan Anggotanya, Partai Buruh Laporkan ke MKD: “Status Nonaktif Tak Dikenal UU” Berita, Daerah, Pemerintahan, Politik Partai Dinaktifkan Anggotanya, Partai Buruh Laporkan ke MKD: “Status Nonaktif Tak Dikenal UU”RedaksiSep 4, 2025Sep 4, 2025 Respons Parpol Masih Tertutup Sementara itu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan maupun Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia enggan menanggapi polemik Sebelumnya Laman: 1 2 KomentarBaca JugaWartawan se-Jabodetabek Gelar Aksi Damai, Serukan Solidaritas dan Perlindungan PersAksi Damai 15 Oktober 2026: Tiga Tuntutan Tegas untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, Proses Hukum Harus Dikawal Sampai TuntasPolsek Sikakap Tindaklanjuti Insiden Sampan Terbalik yang Angkut Puluhan PelajarDugaan Kekerasan Seksual Terhadap Siswi SMK di Bekasi, Pelaku yang Berstatus Guru Diamankan PolisiPemantapan Rapat koordinasi Pengurus DPW Dan DPD Provinsi Kalimantan Barat Solidaritas Wartawan SE-BEKASI RAYA: 15 Oktober Kita Satukan Suara, Kembalikan Marwah Pers