Porosnusantara.co.id – JAKARTA | Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memastikan akan melaporkan lima anggota DPR yang dinonaktifkan partai politiknya masing-masing ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu (3/9/2025). Langkah ini diambil setelah muncul polemik status “nonaktif” yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang.
Kelima anggota DPR tersebut sebelumnya dinonaktifkan sejak 1 September 2025. Dari Fraksi NasDem, ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. PAN menonaktifkan dua kadernya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Surya Utama atau Uri Golkar, Adies Kadir yang juga menjabat Wakil Ketua DPR peri daftar.
Menurut Said Iqbal, dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik maupun UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), istilah nonaktif tidak pernah dikenal. “Pengertian nonaktif itu tidak ada di undang-undang. Nanti biar MKD yang memutuskan apa sanksi yang diberikan,” kata Iqbal usai menghadiri agenda di Istana Kepresidenan, Senin (1/9/2025).
Iqbal menegaskan, baik Partai Buruh maupun Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melihat kebijakan “nonaktif” ini hanya menimbulkan kebingun bisa memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas posisi kelima anggota dewan tersebut.
Kritik Akademisi: Nonaktif Dinilai Akal-Akalan
Polemik ini juga ditanggapi kalangan akademisi hukum tata negara. Herdiansyah Hamzah dari Universitas Mulawarman menilai istilah nonaktif hanyalah akal-akalan partai untuk meredam kritik publik. “Kalau memang ingin tegas, partai harus memberhentikan kadernya. Dengan begitu, otomatis bisa dilakukan pergantian antarwaktu (PAW). Kalau nonaktif, sama saja disuruh tidak masuk kerja tapi statusnya masih anggota DPR,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Allan FG Wardhana, pengajar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia. Menurutnya, jika partai sudah menonaktifkan, maka konsekuensinya harus melanjutkan ke proses pemberhentian resmi agar bisa segera dilakukan PAW sesuai Pasal 239 UU MD3. “Tidak ada nomenklatur nonaktif dalam aturan. Yang ada hanyalah mekanisme recall melalui PAW,” tegasnya.






