Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan sudah sangat jelas mengatur tahapan proporsional dalam tindakan kepolisiandari pencegahan hingga penggunaan senjata api. Seharusnya, anggota yang menjalankan prosedur sesuai Perkap berhak mendapatkan perlindungan hukum, bukan dikorbankan demi pencitraan institusi.
Kasus ini mengirimkan pesan kelam keadilan di tubuh Polri sedang mati suri. Bukan hanya publik yang kehilangan kepercayaan, tapi juga para anggota polisi sendiri yang kini bertanya tanya, siapa yang akan melindungi mereka saat menjalankan tugas, jika justru institusi sendirilah yang mengorbankan mereka?
“Pencitraan pimpinan jangan menari di atas air mata dan darah anggotanya sendiri. Kalau institusi ini terus begini, jangan salahkan rakyat ketika kepercayaan pada Polri runtuh.” tutup Fredi moses.(AXS).






