Headline Nasional Organisasi

GK Gelar Fun Walk dan Doa Untuk mendukung timnas Indonesia lolos piala dunia 2026

Headline Hukum Nasional

Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ir. Ali Wongso Sinaga menyatakan sikap tegas menolak terbitnya SK Perubahan SOKSI yang Dinilai Cacat Hukum 

Berita Daerah Headline

Dishub Segel Parkir Ilegal di Cikini Gold Center, DPRD DKI Soroti Potensi Kebocoran Pajak Rp1,4 Triliun

Berita Headline Umum

Sea World Ancol Genap 33 Tahun: Hadirkan Hiu Berjalan Halmahera sebagai Biota Baru

Berita Headline Umum

BPH Migas Luncurkan Logo Baru: Simbol Transformasi dan Ketahanan Energi Nasional

Daerah Headline Pemerintahan Peristiwa

Gerakan Rakyat Aceh Desak KPK Panggil Gubernur Sumut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Berita Headline

Kasad Hadiri Battle of The Band Festival, Ajang Kebersamaan TNI dan Pegiat Musik

Daerah Headline

Perkuat Kerjasama, Perkumpulan Operator Wisata Dieng Gandeng Disparbud Wonosobo dan Banjarnegara

Headline Nasional Pancasila

Romo Kefas: “Pancasila Jantung Bangsa, Jangan Lengah!” – Refleksi Hari Kesaktian dari LKBH Pewarna Indonesia

Berita Headline Pemerintahan

UMKM Batik Laweyan dan SpaFactory Bali Torehkan Sejarah: Raih Sertifikasi RSPO di INACRAFT 2025

Hari Hak untuk Tahu: Rakyat Maluku Barat Daya Dibungkam, PPPK Jadi Korban Politik Gelap

Porosnusantara.co.id|Maluku Barat Daya, 28 September 2025 — Di tengah hiruk-pikuk wacana reformasi birokrasi, masyarakat Maluku Barat Daya diingatkan kembali tentang hak mendasar mereka: hak untuk tahu. Momentum Hari Hak untuk Tahu Sedunia (International Right to Know Day) yang jatuh tepat hari ini menjadi alarm keras atas praktik gelap informasi di tubuh Pansus dan BKD Maluku Barat Daya, terutama terkait polemik pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasal 28F UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Namun, hak konstitusional ini kerap tereduksi menjadi jargon kosong ketika badan publik menutup rapat-rapat akses informasi. Padahal, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menggariskan secara terang: masyarakat berhak melihat, mendengar, dan mengetahui informasi publik.

“Masalah PPPK di Maluku Barat Daya adalah cermin klasik bagaimana elit politik lokal gagal memahami amanat konstitusi. Mereka berdebat tanpa literasi, menutup diri dari partisipasi publik, lalu membiarkan rakyat jadi korban,” kata Fredi Moses Ulemlem, pengamat politik dan hukum.

Menurutnya, perlawanan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) terhadap praktik tertutup DPRD MBD hari ini bukanlah kebetulan. “Ini simbol perlawanan rakyat terhadap politik gelap informasi. Momentum ini pas, karena bertepatan dengan Hari Hak untuk Tahu Sedunia. Di sinilah rakyat sedang menagih transparansi,” tambahnya.

Kajian ilmu politik menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah instrumen penting untuk mengontrol kekuasaan. Menurut theory of accountability, badan publik tanpa transparansi akan melahirkan oligarki birokrasi. Dalam konteks MBD, ketiadaan transparansi dalam pengelolaan PPPK justru memperlebar jurang ketidakpercayaan rakyat terhadap lembaga legislatif.

Penulis: AxnesEditor: AXS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *