Porosnusantara.co.id | Tangerang – Nasib tragis dialami Riza, seorang pekerja di PT Tri Exxella Harmony, yang mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan seluruh jari tangan kirinya buntung. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya PLP Curug No. 76, Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Ayah korban, Ikbal, menyampaikan kesedihannya. “Anak saya masih muda dan belum menikah. Perjalanannya masih panjang, tapi sekarang sudah cacat permanen. Kami berharap perusahaan memberikan kompensasi yang layak,” ujarnya.
Namun, pihak perusahaan justru dinilai lepas tangan. Pada pertemuan kedua dengan keluarga korban, manajemen PT Tri Exxella Harmony menegaskan tidak akan memberikan kompensasi sepeser pun atas kecelakaan tersebut, Jumat (5/9/2025).
Ironisnya, upah yang diterima Riza pun jauh di bawah ketentuan upah minimum regional (UMR). Dari gaji Rp1,3 juta yang dibayar dua minggu sekali, masih dipotong Rp300 ribu tanpa penjelasan jelas. Padahal, menurut keterangan petugas keamanan perusahaan, buruh seharusnya menerima upah sesuai standar UMR.
Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Banten, menyesalkan sikap perusahaan yang diduga mengabaikan hak pekerja. Ia mendesak pemerintah turun tangan. “Kasus ini harus diusut tuntas. Jangan sampai ada perusahaan yang semena-mena terhadap buruh,” tegasnya.
Mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 153 ayat (1) huruf j, perusahaan dilarang melakukan PHK terhadap pekerja yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja. Selain itu, program Return to Work (RTW) seharusnya menjamin pekerja yang mengalami cacat dapat tetap bekerja dengan pendampingan medis yang tepat.
Menurut regulasi, pekerja yang cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak memperoleh:






