Sekdakab Machiavelli HT Sukses Buat Kesepakatan Dalam mediasi Di Lahan PTPN 1 Regional VII Blambangan Umpu

Way Kanan, porosnusantara.co.id – Rusaknya lahan yang merupakan milik masyarakat Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu yang dikelola oleh PTPN 1 Regional 7 seluas 987, 54 hektar. Membuat tokoh masyarakat melalui TIm 12 FM2A Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu meminta Pemkab Way Kanan untuk mediasi hasil rapat tanggal 22 Juli 2025.

Dari mediasi dipimpin langsung oleh Sekdakab Machiavelli HT dihadiri pula Dandan 0427 , Kapolres Way Kanan, Kejari Way Kanan, BPN, Staf Ahli Bupati, Assisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Kaban kesatuan Bangsa dan Politik, Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Kadis Lingkungan hidup, Kasat Pol PP dan Damkar, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Camat Blambangan Umpu dan Lurah Blambangan Umpu.
Serta 4 Penyimbang Adat Buay pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu dan pihak PTPN 1 Regional VII

Berita Acara Mediasi tindak lanjut surat koordinator tim 12 FPM2A Buay Pemuka Pangeran udik Blambangan Umpu nomor 01 tanggal 11 juli perihal permohonan mediasi dan hasil rapat pada tanggal 22 juli 2025

Pada hari ini Rabu tanggal 13 bulan Agustus tahun 2025 bertempat di ruang rapat buaya Pramuka Pangeran Tuha Ruang rapat utama dilaksanakan mediasi terkait tindak lanjut surat koordinator tim 12 FPM2A Buay Pemuka Pangeran udik Blambangan Umpu. Perihal permohonan mediasi
Hasil masih rapat pada tanggal 22 Juli 2025 yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah kabupaten kabupaten Way Kanan menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :

1 peserta rapat berkomitmen untuk menjaga dan menghentikan kerusakan lingkungan dan aktivitas penanaman legal di lahan yang dikelola oleh PTP 1 Regional 7 seluas 987, 54 hektar

2 peserta rapat berkomitmen untuk melarang segala aktivitas penambangan ilegal dan pengosong lahan dari segala aktivitas penambangan ilegal di lahan dikelola oleh PTP 1 Regional 7 seluas 987 hektar dengan cara penegakan hukum terhadap pelaku penambangan ilegal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.3 kesepakatan yang berlaku sejak ditandatangani oleh peserta rapat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *