Pun Rujino, yang juga masuk daftar 99 pemilik bidang tanah dan menurut BPKP merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.004.510.600. Namun Rujino membantah telah merugikan keuangan negara. Karena menurut dia, tanahnya sudah dijual kepada Abas, warga Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, beberapa bulan sebelum terkena dampak Bendungan Margatiga.
Tetapi karena belum sempat balik nama atas surat tanah tersebut, begitu pengakuan Rujino, pada saat ganti rugi masih menggunakan rekening miliknya. Atas hal ini, Rujino mengaku pada saat pencairan uang ganti ia hanya diberi uang sebesar Rp 12.000.000 oleh.
Red






