Lampung Timur, porosnusantara.co.id – Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menjatuhkan vonis 8 tahun penjara bagi terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah genangan pembangunan Bendungan Margatiga di Lampung Timur, Selasa (5/8/2025) saing.
Setelah vonis yang sama dijatuhkan kepada 2 terdakwa sebelumnya: Okta Tiwi Priyatna dan Alin Setiawan beberapa waktu silam, Selasa (5/8/2025) siang giliran terdakwa Ilhamnudin yang mendapat hukuman sama.
Selain menjatuhkan vonis yang sama dengan 2 terdakwa terdahulu, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto juga memberikan hukuman tambahan bagi Ilhamnudin berupa denda Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara Rp 1,2 miliar. Bila uang pengganti tidak dibayarkan, maka hukuman badan kepada warga Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Margatiga, Lampung Timur, itu ditambah selama 3 tahun penjara.
Apa sikap terdakwa Ilhamnudin atas vonis majelis hakim 8 tahun penjara itu? Melalui kuasa hukumnya, Tarmizi, menegaskan akan mengajukan banding.
“Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terlalu tinggi, kami kami akan banding. Karena tidak memenuhi rasa keadilan,” kata Tarmizi.
Diketahui, Ilhamnudin merupakan terdakwa ketiga dalam kasus Bendungan Margatiga. Sebelumnya, Okta Tiwi Priyatna dan Alin Setiawan telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang masing-masing 8 tahun penjara.
Dari 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung pada tanggal 18 Mei 2024 lalu, tersisa Aan Rosmana, mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur tahun 2020-2022, yang hingga saat ini berkas perkaranya belum juga dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Lampung.






