5. Dana Konstitusional Keadilan Sumber Daya (DK2SD) sebesar 5% dari nilai ekspor hasil tambang dialokasikan langsung untuk daerah.
6. Lembaga audit sosial independen di tingkat provinsi, untuk memantau dampak dan akuntabilitas setiap proyek ekstraktif.
Haidar Alwi menambahkan bahwa penyelesaian persoalan tidak cukup melalui pendekatan teknokratik, tapi harus ditopang dengan kesadaran konstitusional.
“UUD 45 tidak sekadar memandatkan pengelolaan sumber daya, tapi juga menuntut keberpihakan pada rakyat yang terdampak langsung. Mereka bukan hanya pihak yang harus dilindungi, tapi harus dilibatkan,” ujar Haidar.
Haidar Alwi mengajak semua pihak, eksekutif, legislatif, dan masyarakat sipil, untuk bersama-sama menata ulang sistem tambang nasional, agar lebih manusiawi, adil, dan sesuai semangat konstitusi.
“Jangan sampai kita terus membiarkan rakyat daerah tambang hidup dalam ketimpangan, sementara kekayaannya dibawa keluar. Kalau kita masih percaya pada UUD 45, maka inilah saatnya menegakkannya dengan sungguh-sungguh,” pungkas Haidar Alwi.
Reporter: AXS.






