Daerah  

GARA GARA APLIKASI MI- CHAT NYAWA MELAYANG

Hingga kini Satuan Reskrim Polsek Pringsewu masih terus melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap pelaku.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 285 tentang pemerkosaan dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 Tahun dan 9 Tahun kurungan penjara.

Kapolsek Pringsewu menghimbau kepada masyarakat Pringsewu,” Agar kiranya berhati hati menggunakan Aplikasi Perkenalan melalui Dunia Maya/ Handphone. Dan jika ada masyarakat Pringsewu yang kena korban penipuan ataupun kekerasan dan lainnya agar kiranya bisa melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, jangan terlalu percaya dengan iming iming dan bujuk rayunya dari orang orang yang baru dikenal” tandasnya.

 

Jurnlis : Eko Andriono.

Penulis: Eko AndrionoEditor: JNAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *