“Kami bisa mencabut status verifikasi medianya, bahkan sertifikat kompetensi wartawannya,” jelas Jazuli.
Kerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum
Sebagai langkah pencegahan, Dewan Pers juga menggandeng sejumlah lembaga negara untuk menertibkan praktik ini.
“Kami sudah menandatangani MoU dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan pihak terkait lainnya. Salah satu poinnya adalah penertiban media yang mencatut nama institusi negara,” tandasnya.
Dengan langkah ini, Dewan Pers berharap ekosistem pers di Indonesia tetap bersih, profesional, dan bebas dari praktik yang dapat berkeliaran di masyarakat. Jurnalis Tak Lagi Sendiri Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Perlindungan
Hukum
Menkumham Supratman Andi Agtas Persilakan Aparat Usut Dugaan Teror terhadap Tempo.
Reporter:AXS.






