Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpress Senilai Rp1,5 Miliar di Tanjung Priok

26 April 2025 – Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai menindak dua truk yang mengangkut 132 koli ballpress senilai Rp1 miliar di Tol Cikampek Ballpress tersebut diduga eks impor yang dikirim dari Jawa Timur menuju Jakarta

26 April 2025 Bea Cukai Purwakarta menindak 66 bale ballpress diduga eks impor senilai Rp1 miliar dan sebuah mobil boks di Jalan Raya Pamanukan, Subang, Jawa Barat

30 April 2025-Bea Cukai Dumai menindak kapal bermuatan 150 bale ballpress senilai Rp525 juta dengan modus tidak diberitahukan dalam dokumen kepabeanan.

07 Agustus 2025-Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat mengamankan 2.000 bale ballpress dalam delapan kontainer senilai Rp4 miliar di Lapangan Peti Kemas Depo Temas Shipping tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

“Capaian penindakan ballpress oleh Bea Cukai ini menegaskan bahwa ballpress masih menjadi salah satu komoditas yang paling sering menjadi target penyelundupan dan menjadi prioritas pengawasan Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia,” tegas Djaka

la menambahkan, meski nilai kerugian negara tidak dapat dihitung dari sisi penerimaan karena barang tersebut dilarang impor berdasarkan Permendag No. 18/2021 jo. Permendag No. 40/2022, peredaran ballpress dapat menimbulkan kerugian imaterial seperti menurunkan citra bangsa di mata dunia, berpotensi membawa penyakit melalui virus dan bakteri, mengganggu industri tekstil dalam negeri, dan mengurangi pangsa pasar produk lokal.

“Untuk memberantas penyelundupan, kami akan terus memperkuat patroli laut. pengawasan di terminal peti kemas, dan pemanfaatan teknologi pemindaian. Penegakan hukum yang konsisten dan sinergi antarinstansi adalah kunci untuk melindungi masyarakat dan mendukung perekonomian nasional,” tutup Djaka.

Penulis: SupriyadiEditor: Yuyun Ukhriana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *