Rohil-porosnusantara.co.id|| Warga Desa Panji-Panji, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, dibuat bertanya-tanya atas keberadaan proyek normalisasi yang tengah berlangsung di wilayah mereka. Proyek yang disebut-sebut berasal dari Provinsi tersebut dikerjakan tanpa plang informasi, menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut merupakan “proyek siluman.”
Pantauan di lapangan pada 1 Juli 2025, tidak tampak papan informasi proyek sebagaimana mestinya dalam setiap pelaksanaan proyek fisik yang dibiayai oleh negara. Hal ini jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Regulasi tersebut mewajibkan pemasangan papan nama proyek yang mencantumkan jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, waktu dan durasi pelaksanaan.
“Kami hanya pengawas alat berat, kalau soal dana kami tidak tahu. Ini pekerjaan Gapoktan untuk perairan, makanya dikerjakan sekarang mumpung musim kemarau,” ujar salah satu pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya.
Namun demikian, warga menilai alasan musim kemarau bukanlah inti persoalan. Yang menjadi sorotan adalah ketiadaan plang proyek yang membuat masyarakat tidak mengetahui asal-usul dana, nama kegiatan, maupun volume pekerjaan yang sedang berlangsung.
Salah seorang warga menegaskan bahwa papan nama proyek tidak hanya penting sebagai bentuk transparansi, tetapi juga bagian dari rencana anggaran biaya (RAB) yang telah disepakati.
“Plang proyek itu harusnya sudah terpasang sejak awal. Itu bukan pelengkap, tapi bagian dari proyek yang bahkan masuk ke dalam RAB. Ini supaya masyarakat bisa tahu dan ikut mengawasi,” ucapnya.