Berdasarkan SK Bupati Rokan Hilir No. 35 Tahun 2011 tanggal 17 Maret 2011, pembagian plasma telah diatur sebagai berikut: 3.400 Ha untuk masyarakat Kecamatan Kubu, 2.150 Ha untuk Kecamatan Bangko, 1.250 Ha untuk Kecamatan Pekaitan
Dan secara tegas, pada poin ke-3 SK tersebut dinyatakan bahwa “Kebun plasma tidak boleh dipindah tangankan kepada pihak ketiga.”
Namun kenyataan di lapangan, hal tersebut telah dilanggar secara terang-terangan.
Tuntutan dan Langkah Konkret Tim Transisi
1. Mengambil alih pengelolaan kebun plasma dari koperasi yang tidak amanah.
2. Menghentikan sementara penyaluran dana kompensasi oleh PT. Jatim Jaya Perkasa sampai ada kejelasan dasar hukum dan transparansi penyaluran.
3. Menuntut transparansi total dari PT. Jatim Jaya Perkasa dan seluruh koperasi mitra (KUD Bagansiapiapi, Koperasi Seribu Kubah) terkait hasil panen, tonase TBS, dan distribusi kompensasi sejak 2011 hingga 2025.
4. Mengembalikan kebun plasma kepada masyarakat sesuai nama-nama dalam SK Bupati.
5. Membuka investigasi atas dugaan praktik jual beli plasma oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kebun plasma bukan warisan pribadi, bukan pula komoditas dagangan oknum. Ini adalah hak rakyat yang dijamin negara. Maka kami, masyarakat Kubu dan Kubu Babussalam, melalui Tim Transisi dan Revitalisasi Kebun Plasma, siap memperjuangkan dan mengembalikan hak tersebut ke tangan yang semestinya — ke tangan rakyat.
“Kami mengajak seluruh pemilik plasma, lembaga hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat luas untuk bersama-sama membuka tabir kebun plasma yang telah lama diselimuti gelap. Saatnya keadilan ditegakkan”. Kata Zulpakar kepadawartawan media ini
Lanjutnya, Zulpakar menganggap kebun plasma ini tidak pernah di perjual belikan atau di pindahan tangan kan, kalau ada oknum yang telah merasakan membeli kebun plasma segera minta pertanggungjawaban kepada koperasi dan oknum yang telah menjual kepada pihak-pihak tersebut.






