MASYARAKAT KUBU DAN KUBU BABUSSALAM AKAN MEMBENTUK
TIM TRANSISI & REVITALISASI KEBUN PLASMA PT. JATIM JAYA PERKASA
Kubu, Rokan Hilir. Porosnusantara.co.id|| Puluhan tahun telah berlalu sejak skema kebun plasma digagas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, di Kubu dan Kubu Babussalam, kebun plasma PT. Jatim Jaya Perkasa justru menjadi belenggu. Alih-alih menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat, kebun plasma tersebut kini dikelola tanpa transparansi, menyisakan pertanyaan besar tentang hak-hak rakyat yang dirampas secara halus namun sistematis.
Sejak awal, kebun plasma dimaksudkan untuk menjadi milik bersama masyarakat. Namun kini, hak atas lahan tersebut justru berubah menjadi misteri yang belum terpecahkan: Letak pasti kebun plasma tidak diketahui oleh masyarakat, Nilai dan bentuk kompensasi tidak pernah jelas, Laporan keuangan dan hasil kebun tertutup rapat.
Masyarakat hanya menerima “kompensasi” tanpa kejelasan sumber dan besaran, sementara pengelolaan kebun dilakukan oleh koperasi yang sarat konflik kepentingan dan ditengarai sebagai “koperasi keluarga.”
Untuk menjawab persoalan ini, masyarakat Kubu dan Kubu Babussalam segera membentuk Tim Transisi dan Revitalisasi Kebun Plasma PT. Jatim Jaya Perkasa. Tim ini hadir sebagai bentuk perjuangan untuk: Mengembalikan hak kebun plasma kepada masyarakat sesuai SK Bupati Rokan Hilir No. 35 Tahun 2011, Merevitalisasi sistem pengelolaan kebun plasma yang selama ini tertutup dan tidak berpihak pada rakyat, Mengungkap praktik jual beli lahan plasma yang ilegal dan bertentangan dengan peraturan.
1. Indikasi pemindah-tanganan hampir 90% kebun plasma kepada pihak ketiga.
2. Koperasi pengelola tidak menjalankan amanah, dan terindikasi melakukan penghilangan nama-nama peserta plasma dari SK Bupati.
3. PT. Jatim Jaya Perkasa tidak pernah memberikan laporan hasil panen, tonase TBS mingguan dan bulanan, serta rincian dasar perhitungan kompensasi.
4. Adanya praktik keuangan koperasi yang tidak transparan, bahkan dikuasai oleh lingkaran keluarga tertentu.






