Selain itu.Munjiri bahkan mengenang bagaimana dirinya dulu ikut merintis tapal batas alam desa bersama Kepala Desa Karimunting kala itu, M. Yusup A.K., dan tokoh masyarakat Libertus Hansen.
“Dulu Desa Sedau tidak sampai ke sini. Sekarang tiba-tiba ada klaim sepihak karena sudah ada jalan bandara, rakyat kecil jadi korban. Apakah ini keadilan?” tanyanya geram.
Yang lebih mengejutkan,Munjiri menyebut Wali Kota Singkawang mendatangi lokasi sengketa dengan membawa pasukan.
“Apakah itu contoh pemimpin? Datang bawa pasukan ke tanah yang masih bersengketa! Kami jadi ketakutan. Baliho kami itu tidak mengganggu jalan umum,” sindir Munjiri tajam.
Munjiri pun menyinggung Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, yang menegaskan hak atas tanah masyarakat tetap dilindungi meski ada perubahan wilayah administratif.
“Pemekaran wilayah tidak menghapus hak dan kewajiban hukum yang sudah ada,” tegasnya sambil mengutip Pasal 14 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014.
Tak hanya itu, warga juga menjadikan Putusan Mahkamah Agung No. 477 K/Sip/1971 sebagai pegangan, yang menyebut bahwa sertifikat bukan satu-satunya bukti hak atas tanah jika penguasaan sudah lama dan sah.
Di balik konflik ini, tersiar dugaan adanya kepentingan gelap. Lokasi sengketa yang berada di jalur strategis dekat proyek jalan bandara baru bernilai miliaran rupiah, memunculkan kecurigaan publik.
“Jangan sampai ada mafia tanah berkedok pembangunan, memanfaatkan kekuasaan untuk menindas rakyat kecil,” kata seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.
Kini, warga Karimunting meminta perlindungan hukum kepada pemerintah pusat agar hak mereka tidak dikorbankan demi proyek atau kepentingan elite politik tertentu.
“Kami bukan anti-pembangunan. Tapi jangan jadikan rakyat kecil tumbal proyek!” pungkas Munjiri.






