Daerah  

Eksistensi PSHT Trenggalek Resmi Diakui sebagai Organisasi Masyarakat oleh Bakesbangpol

Saeroni menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, setiap organisasi masyarakat yang sudah memperoleh pengesahan dari Kemenkumham wajib melaporkan struktur kepengurusannya kepada pemerintah daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keteraturan administrasi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap ormas agar berjalan sesuai aturan dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

Sebelumnya, kata Saeroni, terdapat dualisme kepengurusan PSHT yang melapor ke Kesbangpol Kab. Trenggalek. Namun, keduanya belum mendapat pengakuan resmi, sehingga belum tercatat secara sah. Situasi ini sempat menimbulkan kebingungan terkait kepengurusan yang legal dan diakui oleh pemerintah.

Kini, setelah melalui proses administrasi yang lengkap dan pengesahan resmi, hanya satu kepengurusan PSHT yang tercatat sah di Bakesbangpol, yaitu di bawah pimpinan Teguh Wahyudi. “Kalau dari Kemenkum ini satu dan sekarang tercatat satu kepengurusan di Kesbangpol. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan dan memastikan organisasi berjalan sesuai aturan,” tutup Saeroni.

( Fen ).

Editor: AXS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *