Aktivis Lingkungan Hidup Surati, Soroti Dugaan Pembangunan Restoran Stroberi di Kawasani Zona Hijau Puncak


Porosnusantara.co.idBOGOR – Forum Aktivis Lingkungan “Matahari” melayangkan surat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), khususnya Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), terkait dugaan pembangunan sebuah restoran bertema stroberi di wilayah yang diduga merupakan kawasan hutan konservasi di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam surat bernomor 06/FAL-MH/V/2025, para aktivis menyampaikan keprihatinan dan permohonan klarifikasi atas pembangunan gedung restoran yang disebut berada di zona hijau. Zona tersebut seharusnya tidak diperuntukkan bagi kegiatan komersial seperti restoran. “Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui KSDAE (Konservasi Sumber Daya Ekosistem) untuk melakukan klarifikasi dan peninjauan lapangan atas pembangunan yang diduga menabrak aturan konservasi dan tata ruang,” ujar Koordinator Forum Matahari, Zefferi, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/7/2025). *Pertanyakan Legalitas PBG dan UKL-UPL.* Dalam suratnya, Forum Matahari juga mengajukan sejumlah pertanyaan kunci kepada KLHK, antara lain mengenai keabsahan pendirian bangunan di kawasan konservasi, status dokumen lingkungan seperti UKL-UPL, serta alasan terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di zona yang menurut RTRW termasuk kawasan hijau. “Ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah proses izin lingkungan dan bangunan telah sesuai aturan? Bagaimana dampaknya terhadap lingkungan sekitar? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” tambah Zefferi. Pihaknya juga menuntut keterlibatan masyarakat dan organisasi lingkungan dalam proses evaluasi serta transparansi terhadap seluruh dokumen perizinan. *Minta Dinas dan Setda Bertindak.* Selain kepada Kementerian Kehutanan Dan Lingkungan Hidup, surat aduan juga ditembuskan ke Presiden RI, Gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor. Aktivis meminta agar Setda Bogor mengoordinasikan evaluasi lintas dinas, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP). “Jika terbukti melanggar zona konservasi, seharusnya tidak ada kompromi. Bangunan harus dibongkar. Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata,” tegas Zefferi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Pemkab Bogor terkait aduan tersebut. (WIN)
BOGOR – Forum Aktivis Lingkungan “Matahari” melayangkan surat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), khususnya Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE),

Porosnusantara,BOGOR – Forum Aktivis Lingkungan “Matahari” melayangkan surat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), khususnya Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), terkait dugaan pembangunan sebuah restoran bertema stroberi di wilayah yang diduga merupakan kawasan hutan konservasi di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Dalam surat bernomor 06/FAL-MH/V/2025, para aktivis menyampaikan keprihatinan dan permohonan klarifikasi atas pembangunan gedung restoran yang disebut berada di zona hijau. Zona tersebut seharusnya tidak diperuntukkan bagi kegiatan komersial seperti restoran.

 

“Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui KSDAE (Konservasi Sumber Daya Ekosistem) untuk melakukan klarifikasi dan peninjauan lapangan atas pembangunan yang diduga menabrak aturan konservasi dan tata ruang,” ujar Koordinator Forum Matahari, Zefferi, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/7/2025).

 

*Pertanyakan Legalitas PBG dan UKL-UPL.*

 

Dalam suratnya, Forum Matahari juga mengajukan sejumlah pertanyaan kunci kepada KLHK, antara lain mengenai keabsahan pendirian bangunan di kawasan konservasi, status dokumen lingkungan seperti UKL-UPL, serta alasan terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di zona yang menurut RTRW termasuk kawasan hijau.

 

“Ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah proses izin lingkungan dan bangunan telah sesuai aturan? Bagaimana dampaknya terhadap lingkungan sekitar? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” tambah Zefferi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *