Mantan Komisaris PT Perseroda Rohil Mangkir dari Panggilan Polda, Diduga Lakukan Kegiatan Ilegal

Mantan Komisaris PT Perseroda Rohil Mangkir dari Panggilan Polda, Diduga Lakukan Kegiatan Ilegal

Pekanbaru. Porosnusantara co.id. Mantan Komisaris PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda), berinisial TS, kembali menuai sorotan publik setelah dilaporkan mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau pada Rabu, 25 Juni 2025, sebagaimana tertuang dalam surat panggilan nomor B.1533.

TS sendiri diketahui telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) melalui RUPS Luar Biasa yang diaktakan oleh Notaris M. Fiqri Pratama, SH, M.Kn, pada 23 Januari 2025. Kuasa hukum PT Perseroda, ZK, menilai ketidakhadiran TS sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi penegak hukum.

BACA JUGA  GEBYAR HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR TINGKAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA

“Ini bukan sekadar mangkir. Ada indikasi kuat upaya melecehkan surat resmi dari aparat penegak hukum. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas ZK.

Diduga Masih Bertindak atas Nama Perusahaan Secara Ilegal
ZK juga mengungkap dugaan bahwa TS masih berkegiatan atas nama perusahaan meski status hukumnya sudah tidak lagi sebagai komisaris. Ia diduga mengubah struktur pengurus PT Perseroda secara sepihak melalui akta notaris Khalidin, SH, tanpa adanya mekanisme sah seperti RUPS maupun pengangkatan dari Bupati Rohil sebagai pemegang saham tunggal.

BACA JUGA  Bhabinkantibmas Polsek Panongan Laksanakan Pembinaan Dan Himbauan Kepada Security Perumahan

Yang lebih mengkhawatirkan, TS diduga menggunakan kop dan stempel resmi PT Perseroda dalam proses perubahan tersebut, dan kemudian mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM bersama kelompoknya. Aksi ini disebut-sebut mendapat restu tidak resmi dari Asisten II Setdakab Rohil, tanpa dasar hukum yang sah.

BACA JUGA  HUT Ke 2 Tahun Persaudaraan Relawan Indonesia ( PERI )

“Ini jelas perbuatan melawan hukum. Semua tindakan itu tidak sah karena tidak melalui mekanisme yang diatur undang-undang dan tanpa mandat dari pemilik saham tunggal,” jelas ZK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *