Mereka mempertanyakan peran pihak sekolah dalam mencegah dan menangani kasus perundungan, dan meminta pertanggungjawaban sekolah atas kejadian ini.
Tim hukum juga menyoroti potensi pelanggaran UU Perlindungan Anak dalam kasus ini dan meminta agar kasus ini ditangani secara serius dan adil.
KPAI juga turut memantau perkembangan kasus ini dan telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan dinas terkait.
Para advokat mendesak penyidik untuk memanggil dan memeriksa semua pihak terkait, termasuk orang tua pelaku dan para pelaku, serta meminta evaluasi kinerja Dirkrimum Polda Riau terkait penanganan kasus ini.
Mereka berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan pencegahan perundungan di sekolah dan masyarakat.
Bahkan Martin Lukas Simanjuntak, S.H. bahkan mengusulkan agar 14 Mei diperingati sebagai “Hari Anti Bullying Indonesia”.






