Dari sisi jangkauan, keduanya memiliki kelebihan masing-masing. Media sosial menjanjikan penyebaran cepat, namun kerap terbatas pada algoritma dan jumlah pengikut. Sementara itu, media pers digital dapat diakses secara luas dan merata oleh publik dengan koneksi internet.
Hal serupa juga berlaku pada aspek interaksi. Media sosial memungkinkan komunikasi langsung antara pengguna, sedangkan media pers cenderung membatasi interaksi melalui ruang tanggapan pembaca yang telah dikurasi.
“Pemerintah tidak bisa hanya melihat dari sisi biaya dan kecepatan, tetapi harus melihat dari sisi kualitas dan kredibilitas informasi,” tutur Prayogie.
Efisiensi yang Bijak
Prayogie menegaskan bahwa pernyataan efisiensi anggaran semestinya tidak menjadi alasan untuk menanggalkan kerja sama dengan media pers. Justru, menurutnya, sinergi antara media sosial dan media pers seharusnya menjadi pilihan strategis dalam menyampaikan kebijakan publik secara efektif dan bertanggung jawab.
“Pemerintah daerah bisa mengoptimalkan keduanya. Media sosial sebagai kanal cepat dan langsung, sementara media pers sebagai penjaga akurasi dan pelurus informasi,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan media sosial tanpa kendali dapat berdampak pada kualitas demokrasi. “Saat informasi disederhanakan hanya menjadi narasi satu arah, masyarakat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan perspektif yang berimbang,” ujarnya.
Mengedepankan Prinsip Jurnalisme
Dalam konteks pemerintahan dan pelayanan publik, kehadiran media pers bukan sekadar sebagai alat penyebaran informasi, melainkan juga mitra kritis dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.






