DPP TOPAN RI Soroti Ribuan Hektare Kebun Sawit di Kawasan Hutan: Desak Satgas PKH Turun Tangan

DPP TOPAN RI Soroti Ribuan Hektare Kebun Sawit di Kawasan Hutan: Desak Satgas PKH Turun Tangan

ROKAN HILIR. Porosnusantara co.id. Dewan Pimpinan Pusat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI) menyoroti maraknya aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Temuan ini mencakup ribuan hektare lahan yang tersebar di Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu dan Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

BACA JUGA  PPKM Level 3 DKI Jakarta, Adakan Giat Tiga Pilar Jakarta

Melalui Tim Investigasi DPP TOPAN RI, mereka meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Provinsi Riau segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan penertiban terhadap dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal oleh para mafia lahan.

“Kami minta Satgas PKH Riau untuk segera turun ke Teluk Piyai Pesisir dan Sungai Daun. Di sana kami temukan sejumlah pengusaha yang menguasai kawasan hutan dan menyulapnya menjadi kebun kelapa sawit dengan luas mencapai ratusan hingga ribuan hektare,” ujar Lukman Nur Hakim Tim Investigasi DPP TOPAN RI.

BACA JUGA  Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak di Grobogan

Berdasarkan laporan masyarakat dan penelusuran awal tim investigasi, beberapa nama yang disebut sebagai pengelola kebun sawit di kawasan hutan tersebut antara lain:

1. Binsar Sianipar Group
2. AWI
3. H. Pariaman
4. Sumbul Alam Jaya
5. Amin Bintang Terang

DPP TOPAN RI menyatakan bahwa masih banyak nama-nama lainnya yang juga diduga menguasai lahan secara tidak sah di kawasan yang seharusnya dilindungi tersebut.

BACA JUGA  MUSRENBANG NAGARI PULAKEK KOTO BARU BERJALAN AMAN TERTIB DAN LANCAR

DPP TOPAN RI menegaskan bahwa pembiaran terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara, kerusakan lingkungan, serta memperparah konflik agraria di tengah masyarakat.

Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya KLHK, Satgas PKH, dan instansi terkait lainnya, untuk segera melakukan tindakan hukum dan administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan kawasan hutan dan penggunaan lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *