BATURAJA, tniad.mil.id – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., berdialog dengan awak media selepas mengunjungi Lahan Ketahanan Pangan di Puslatpur Baturaja dan penyerahan sertifikat tanah oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid kepada Kasad atas lahan Puslatpur seluas 42.000 hektare yang dikelola oleh Puslatpur TNI AD. Kasad berkesempatan menyampaikan beberapa hal penting terkait revisi UU TNI, Rabu (12/3/2025).
Menanggapi revisi UU TNI yang sedang dibahas DPR, termasuk rencana penambahan masa pensiun prajurit hingga 60 tahun, Kasad menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan negara yang akan diputuskan setelah melalui diskusi dan pertimbangan dari berbagai aspek, termasuk kemampuan keuangan negara serta kebutuhan organisasi TNI.
“Saya rasa tidak perlu diperdebatkan. Silakan saja nanti bagaimana kebijakan negara. Bagaimana kemampuan keuangan, nanti kita diskusi jabatan di ketentaraan, dan lain sebagainya. Setelah kita menyampaikan di diskusi, yang akan dilaksanakan besok,” imbuhnya.
Selanjutnya, Kasad juga menyampaikan tentang prajurit TNI yang masuk kementerian dan lembaga lain. Dirinya meminta agar status prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga negara jangan dijadikan sebagai polemik. TNI akan selalu patuh pada keputusan negara dan mengikuti aturan yang berlaku.
“Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah tentara harus pensiun? Jadi tidak usah diperdebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kaya kurang kerjaan. Nanti kan ada forumnya, kita bisa diskusikan. Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami (TNI AD) akan loyal seratus persen dengan keputusan,” tegas Kasad.