Para korban kemudian diminta mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan yang ditampilkan di platform tersebut. Setelah diselidiki, polisi menemukan 67 rekening yang digunakan pelaku, tersebar di sejumlah bank nasional, di antaranya:
– 42 rekening BCA
– 9 rekening Bank Mandiri
– 5 rekening Bank BRI
– 4 rekening Bank Sinarmas
– 2 rekening Bank BNI
– 2 rekening Bank UOB
– 1 rekening Bank CIMB Niaga
– 1 rekening Bank OCBC
– 1 rekening Bank Permata
Pada Januari 2025, korban mulai menerima pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global, yang menginformasikan bahwa akun mereka ditangguhkan sementara. Korban diminta membayar pajak dan biaya tambahan agar dapat menarik dana mereka. Saat korban mencoba melakukan penarikan, dana mereka tidak dapat dicairkan, sehingga mereka menyadari telah menjadi korban penipuan.
Polisi berhasil menangkap tiga tersangka WNI yang terlibat dalam kejahatan ini:
1. AN
– Ditangkap di Tangerang, 20 Februari 2025.
– Perannya: membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk pencucian uang hasil penipuan.
– Beroperasi sejak Oktober 2024 atas perintah tersangka AW dan SR yang saat ini buron (DPO).
2. MSD
– Ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, 1 Maret 2025.
– Perannya: mencari orang untuk membuat akun exchanger kripto dan rekening bank di Medan dengan bayaran Rp 200.000 – Rp 250.000.
– Mengirimkan handphone berisi aplikasi perbankan dan exchanger kripto ke Malaysia untuk seorang bernama LWC
3. WZ
– Ditangkap di Medan, 9 Maret 2025.
– Perannya: koordinator pembuatan rekening nominee kripto dan perusahaan yang menampung dana korban.
– Mengirim lebih dari 500 unit handphone dan 1.000 akun perbankan & kripto ke Malaysia untuk keperluan pencucian uang hasil penipuan.






