Porosnusantara.co.id|Bekasi – Aksi penutupan paksa akses keluar-masuk Ruko Sentral Niaga Kalimalang (SNK) oleh Pemerintah Kota Bekasi memicu gelombang protes warga. Langkah ini dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) dan mengabaikan proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Bekasi terkait sengketa status lahan. Penutupan dilakukan dengan pengawalan aparat gabungan, termasuk Satpol PP, Dishub, Kodim, dan Polres, tanpa dialog jelas dengan warga, Rabu 19/2/2025.
Konflik Berlarut: Dari Mediasi Gagal hingga Penutupan Sepihak
Sejak 2024, ketegangan antara Paguyuban Warga Ruko SNK dan Pemkot Bekasi terus memanas. Pemkot mengklaim lahan parkir sebagai aset daerah dan menyerahkan pengelolaannya ke BUMD PT Mitra Patriot (PTMP), meski warga telah merawat area tersebut selama puluhan tahun . Upaya mediasi oleh BPKAD dan Komisi 3 DPRD pada Oktober-November 2024 gagal mencapai titik temu, meski sempat dibahas kompensasi dan pembukaan palang parkir .
Pada Agustus 2024, Pemkot bahkan melakukan penyegelan paksa tiga palang parkir milik warga, yang kemudian dibuka kembali secara mandiri oleh paguyuban . Warga menuding Pemkot tidak transparan dalam menunjukkan bukti kepemilikan lahan dan mengabaikan partisipasi masyarakat .
Dugaan Pelanggaran HAM dan Proses Hukum yang Diabaikan
Penutupan terbaru ini memperburuk situasi. Warga menilai Pemkot melanggar:
1. UU No. 39/1999 tentang HAM : Pembatasan mobilitas dan usaha tanpa dasar hukum sah.
2. Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 : Hak atas perlakuan adil dan kepastian hukum diabaikan.
3. Kovenan Sipil-Politik (UU No. 12/2005)*: Penutupan dianggap tidak proporsional.
Kasus ini semakin rumit karena status lahan masih dalam sengketa. Paguyuban telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi pada November 2024, menuntut kejelasan hak pengelolaan dan menolak klaim Pemkot . Namun, Pemkot justru mengambil tindakan sepihak sebelum putusan akhir .






