4.Pakaian korban berupa jaket warna pink, jaket warna hitam, dan topi warna biru.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tawuran ini bermula dari bentrokan antar kelompok yang membawa berbagai jenis senjata tajam. Dalam insiden tersebut, korban mengalami luka parah akibat serangan senjata tajam, yang akhirnya menyebabkan kematiannya. Polisi menduga bahwa Bagawir Rifai alias Pai berperan aktif dalam aksi kekerasan ini bersama dengan Aruli Ramadhan (Baboy), Ananda Jaelani (Ayen), dan Muhamad Farid (Farid).
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polsek Pebayuran Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berikut:
1.Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian (ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara).
2.Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian (ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara).
3.Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin (ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara).
Kapolres Metro Bekasi, KBP Mustofa, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan langkah-langkah preventif guna mencegah aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada para orang tua, guru, dan masyarakat agar lebih aktif dalam mengawasi pergaulan anak-anak remaja agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan menjauhkan generasi muda dari aksi tawuran yang dapat berakibat fatal. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua,” ujar Kapolres.






