Sosialisasi Program Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan SWDKLLJ oleh PT. Jasaraharja Perwakilan Jakarta Barat

Jakarta, 8 Desember 2024 – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, segenap karyawan PT. Jasaraharja Perwakilan Jakarta Barat menggelar pembagian brosur yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai program penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, dan sanksi SWDKLLJ. Program ini dilaksanakan sejak 2 Desember 2024 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.

BACA JUGA  Jelang HUT ke-61, SOKSI Gelar Ziarah di TMP Kalibata

 

Melalui kegiatan sosialisasi ini, PT. Jasaraharja berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan mereka tanpa beban sanksi yang ada. Pembagian brosur dilakukan di berbagai titik strategis di Jakarta Barat, dengan tujuan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan informasi terkait program ini.

BACA JUGA  Bedah Rumah Yatim, MOI Bekasi Raya : Alhamdulillah hari ini terealisasi

 

Program penghapusan sanksi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya serta memastikan kelengkapan administrasi kendaraan mereka. PT. Jasaraharja Perwakilan Jakarta Barat terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA  Sejumlah Kampung Di Way Kanan Tak Penuhi Target Pembayaran PBB

 

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi PT. Jasaraharja Perwakilan Jakarta Barat atau mengunjungi situs resmi kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *