Polres Klaten Amankan 5 Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Polres Klaten telah mengamankan 5 pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Polisi mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban pada tanggal 16 Desember 2024.

 

Kelima pelaku yakni inisial S, inisial D, inisial A, inisial I, inisial A, dan inisial T diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo warna hitam milik pelaku, 7 file rekaman vidio serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

BACA JUGA  Partai PBB Adakan Rapat Koordinasi Nasional ( RAKORNAS ) Sekaligus Musyawarah Dewan Partai ( MDP )

 

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Klaten AKBP Warsono dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Klaten pada Rabu, 18 Desember 2024.

 

“Setelah menerima laporan dan melakukan pendalaman terhadap rekaman vidio milik pelapor, selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Desember sekira pukul 22.00 WIB para pelaku ini kita amankan dari Kos Edelweis dan para pelaku mengakui perbuatannya,” Terang Kapolres.

BACA JUGA  Labuan Bajo Jadi Tuan Rumah Asia Internasional Water Week (AIWW) ke-2, Menteri Basuki : Bagian dari Promosi Pariwisata

 

AKBP Warsono menjelaskan bahwa kekerasan yang terekam dalam vidio tersebut terjadi pada tanggal 15 April 2024 pukul 22.00 WIB di kos Edelweis yang beralamatkan di Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara. Kelima pelaku merupakan teman sesama penghuni kos,sementara korban berinisial FPA (17) bekerja di tempat ibu kos tersebut.

 

Warsono mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah sakit hati karena korban dianggap telah menyebarluaskan berita tidak benar terhadap sesama penghuni kos serta adanya dugaan bahwa korban melakukan pencurian pakaian laundry dan sejumlah uang milik salah satu pelaku.

BACA JUGA  55 Praktisi Humas se-NTT Raker KeHumasan di Waikabubak

 

“Para tersangka ini sakit hati karna perbuatan korban ini menyebarkan kabar tidak benar terhadap sesama penghuni kos serta korban diduga telah melakukan pencurian pakaian laundry dan uang milik salah satu tersangka.” Ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *