“Kami akan memeriksa kondisi kendaraan truk, termasuk sistem pengereman, untuk mencegah terjadinya kecelakaan fatal, seperti rem blong yang dapat membahayakan pengendara lainnya,” tambahnya.
AKP Sudirianto juga mengimbau masyarakat Subang agar lebih tertib dalam berlalu lintas dan tidak memaksakan penggunaan kendaraan yang tidak layak jalan, baik itu bus maupun truk, demi keselamatan bersama.
“Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan lalu lintas di jalur selatan ke utara Subang, khususnya pada jalur wisata, dapat lebih tertib dan aman, serta mengurangi potensi kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Subang meminta pengendara mobil berat tak melanggar aturan. Sebab sudah ada Perbup Nomor 28 Tahun 2023 tentang aturan operasional kendaraan berat.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Asep Setia Permana mengatakan, beberapa kendaraan berat yang lalu-lalang di Kabupaten Subang tidak hanya untuk proyek lokal, seperti pembangunan akses tol Patimban, tetapi juga untuk proyek-proyek di luar Subang.
“Ini yang menyebabkan lalu lintas terganggu, terutama ketika kendaraan berat beroperasi di luar jam yang diperbolehkan,” ungkapnya.
Dia mengatakan, Dinas Perhubungan juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan terhadap armada angkutan yang melanggar ketentuan.
Dishub Subang juga mengimbau kepada para pengusaha angkutan untuk ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan Perbup tersebut kepada sopir-sopir mereka.
“Keselamatan dan kenyamanan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap aturan ini bisa dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak, sehingga aktivitas transportasi di Kabupaten Subang dapat berjalan lebih baik,” pungkasnya.