Subang – porosnusantara.co.id
Polres Subang akan melakukan penindakan terhadap pengendara truk yang melanggar ketentuan waktu operasional. Subang sendiri telah mengeluarkan Perbup Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang
Kasat Lantas Polres Subang, AKP Sudirianto menyatakan, kesiapan jajarannya untuk mengamankan jalur lalu lintas dari wilayah selatan ke utara Subang. Hal ini disampaikan setelah rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan, pengusaha proyek, dan Kementerian PUPR.
Dia mengatakan, dalam rapat tersebut, telah disepakati beberapa aturan penting terkait pengangkutan material di Subang. Truk pengangkut material dilarang beroperasi pada jam 06.00 s.d 08.00 WIB di hari Senin s.d Jumat.
“Ini untuk menghindari kemacetan pada jam sibuk, terutama saat anak sekolah dan karyawan berangkat,” terangnya saat diwawancara .
Dia mengatakan, pada hari Sabtu dan Minggu, diberlakukan pembatasan operasi truk mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB, dengan maksimal dua ritase (rit) per hari.
Menurutnya, pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi beban lalu lintas di jalur wisata dan menghindari potensi kemacetan yang lebih parah.
Selain itu, dia juga menyebut ada aturan ketat mengenai konvoi truk. Truk yang berkonvoi lebih dari dua unit akan dihentikan, dan setiap konvoi akan diberi jeda waktu 5-20 menit sebelum konvoi truk berikutnya diizinkan melanjutkan perjalanan.
“Hal ini untuk mencegah kemacetan, terutama bagi kendaraan kecil yang berada di belakang konvoi truk berat dengan kecepatan lambat,” jelas AKP Sudirianto.
Untuk memastikan keselamatan di jalan, Satlantas Polres Subang juga berencana mengadakan ramp check atau pemeriksaan kelayakan terhadap truk yang melintas.