Jakarta – porosnusantara.co.id
Sufmi Dasco Ahmad, politisi partai Gerindra menjelaskan nantinya soal penentuan Ketua DPR sudah diatur sesuai dengan UU MD3, yaitu pemenang kesatu, kedua, hingga kelima dalam Pileg akan menjadi Pimpinan DPR.
Dia juga mengatakan, hingga saat ini tidak ada perubahan atas UU MD3 tersebut, sehingga akan tetap mengacu pada UU yang ada. Dengan demikian, Ketua DPR RI periode 2024-2029 akan sangat mungkin dipegang oleh partai pemenang Pileg 2024 yaitu PDI Perjuangan (PDIP).
“Tentunya kalau melihat UU MD3, paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat dan kelima yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan,” jelasnya.
Berdasarkan UU tersebut, kursi pimpinan DPR akan diberikan kepada lima fraksi partai politik yang memperoleh suara terbanyak di Pileg.
“Insyaallah kalau dari PDI Perjuangan, final calonnya tunggal ibu Puan Maharani,” kata politisi PDIP, Said Abdullah di kompleks parlemen pada Senin (30/9/2024).
Keputusan tersebut, kata Said, sudah diputuskan di dalam internal PDIP. Sementara untuk di MPR, Said menyebutkan bahwa partai berlogo kepala Banteng moncong putih masih membahasnya.
“Sejauh ini, belum ada keputusan pasti terkait nama yang akan diusung, pimpinan MPR dari PDIP Perjuangan masih digodok,” kata Said.
Sekadar informasi, PDIP meraup suara terbanyak di Pemilihan umum Legislatif (Pileg) 2024. PDIP berhasil mencetak suara sah sebanyak 25.387.279 suara berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kemudian, lima urutan partai terbesar lainnya setelah PDIP adalah Golkar dengan perolehan suara 25.387.279 suara; Gerindra 20.071.708 suara; PKB 16.115.655 suara; serta Nasdem 14.660.516 suara. (ag-ns-AXS)