“Perhiasan satu set milik istri korban seperti tiga cincin, satu gelang dan anting serta lima handphone,” kata Teguh.
Atas perbuatannya, keempat pelaku diganjar pasal berlapis dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Red-AXS)
“Perhiasan satu set milik istri korban seperti tiga cincin, satu gelang dan anting serta lima handphone,” kata Teguh.
Atas perbuatannya, keempat pelaku diganjar pasal berlapis dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Red-AXS)
