Daerah  

Polisi Ringkus Empat Pelaku Teror Sadis Sekeluarga di Bogor

 
 

“Perhiasan satu set milik istri korban seperti tiga cincin, satu gelang dan anting serta lima handphone,” kata Teguh.

Atas perbuatannya, keempat pelaku diganjar pasal berlapis dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Red-AXS)

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *