Daerah  

Polisi Ringkus Empat Pelaku Teror Sadis Sekeluarga di Bogor

Polisi ringkus empat pelaku teror sadis sekeluarga di Bogor

Bogor – porosnusantara.co.id

Kepolisian Resor Bogor berhasil meringkus empat pelaku teror terhadap satu keluarga yang menyebabkan satu orang tewas di Desa Cimayang, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keempat pelaku berinisial D (30), S (29), C (48) dan O (26) dihadirkan saat pengungkapan kasus kriminal di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin.

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengungkapkan dari keempat yang ditangkap, otak pelaku peristiwa tersebut yakni D yang menyebabkan HS (26) meninggal dunia, serta istri korban yakni RF (27), anak korban AL (10) dan mertua korban NN (55) mengalami luka parah.

BACA JUGA  Pengurus Koordinatoriat PWI Jakarta Selatan Terbentuk

“Keempat pelaku kami tangkap di tempat berbeda. C dan O kami amankan pada 17 September sekitar pukul 13.00 WIB dan 18.00 WIB di wilayah Cibungbulang. Sementara pelaku D dan S ini kami tangkap pada Sabtu 20 September sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Pandeglang, Banten,”

Ia menjelaskan, pelaku D merupakan orang yang sudah kenal terhadap korban HS, karena pelaku sampat menggadaikan mobilnya kepada HS.

BACA JUGA  Simak Penjelasan Hendrikus Rani Siga Terkait Pembangunan RSK dan WSC di Teluk Cenderawasih

“Korban dan pelaku D sebelumnya saling mengenal bahkan mobil Calya yang saat kejadian ada di rumah korban, adalah mobil yang digadaikan ke HS sebesar Rp23 juta. Namun karena desakan korban menagih dan pelaku belum bisa bayar, timbul lah untuk melakukan kejahatan,” ujarnya.

Rencana kejahatan tersebut telah dipersiapkan D sudah cukup lama. Dia mengajak ketiga rekannya yakni S, C dan O untuk mengeksekusi korban.

BACA JUGA  Rampung 2024, Bendungan Way Apu Maluku Bangkitkan Listrik 8.750 Rumah

Pelaku sudah merencanakan untuk mengeksekusi keluarga korban pada 13 September dan 15 September namun batal. Kemudian, aksi teror disertai pencurian keras itu terjadi pada 18 September 2024 dini hari.

Adhimas memaparkan, pada 17 September 2024, pelaku D bersama pelaku S sempat bertamu ke rumah korban. Keduanya datang dengan menggunakan motor Yamaha Nmax milik D yang di dalam bagasinya sudah disiapkan kunci pas berukuran besar untuk menganiaya korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *