Kuasa Hukum Ridho Wahyudi Hadirkan 11 Bukti Dalam Sidang PK di PN Singkawang

Singkawang – PorosNusantara.co.id ||  Pada sidang ke-3 terdakwa Ridho Wahyudi tim kuasa hukum menghadirkan 11 bukti berikut saksi dalam sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan negeri Singkawang.

Dalam persidangan PK tim kuasa hukum telah menghadirkan bukti dan saksi. Selanjutnya pengadilan negeri Singkawang akan melanjutkan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa.

Tim kuasa hukum berharap nantinya Mahkamah Agung meneliti dan memeriksa bukti dan saksi secara profesional untuk membuka kasus ini secara terang benderang demi kebenaran dan keadilan.

Menurut kuasa hukum Harun Mahir SH memberikan keterangan bahwa meyakini kliennya tidak seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum sehingga klien kami bisa bebas demi hukum.

Menurut kuasa hukum Muhammad Yasin SH menjelaskan 3 saksi yang dihadirkan dalam sidang PK hari ini memberikan keterangan kepada majelis bahwa klien kami Ridho Wahyudi tidak melakukan pemukulan dan penendangan kepada korban almarhum Sigit Aditya.

Yasin berharap Mahkamah Agung memberikan penilaian yang berkeadilan sehingga kasus inj benar-benar terbuka secara terang benderang untuk mencapai asas keadilan. (Jefry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *