Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polres Singkawang

Singkawang, Kalbar – PorosNusantara.co.id ||  Dugaan pelaku persetubuhan anak yang terjadi di Kota Singkawang yang dilakukan oleh oknum Caleg terpilih anggota DPRD Singkawang periode 2024-2029.

Haji Herman (Aman) dari Partai PKS dapil Singkawang Selatan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Singkawang dan dengar kabar yang berhembus kencang saat ini tersangka berada di Kota Pontianak Kalimantan Barat.

Berdasarkan Surat Tanda Laporan Polisi nomor: STTLP/B/77/VII/2024/SPKT/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALIMANTAN BARAT, yang dibuat pada hari Kamis (11/7/2024) sekira pukul 13.00 Wib, pelapor ibu korban dengan dugaan persetubuhan anak di bawah umur terhadap anaknya yang baru berusia 13 tahun yang diterima oleh KA SPKT u.b. Kanit III Ipda Khadafi Mufti.

Awak media yang mengkonfirmasi kepada Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Dedy Sitepu S.H. M.H saat dihubungi melalui whatsapp pada Rabu (21/8/2024) mengatakan, benar untuk terduga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan juga sudah kita lakukan pemanggilan pertama tapi tersangka tidak datang katanya sakit. (Jefry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *