Nurasrul juga mengatakan bahwa sebelumnya ada tempat pembuangan khusus di GTC (Guguak Tinggi Coal) di Sapan dalam sana, tetapi sekarang limbah hanya ditumpuk di dalam PLTU.
Pencemaran ini berpotensi membahayakan kesehatan puluhan ribu jiwa yang bergantung pada pasokan air bersih dari PDAM pompa Rantiah Sawahlunto.
Partikel air yang tercemar bisa masuk ke sistem distribusi air bersih, membawa dampak jangka panjang yang sangat mengkhawatirkan bagi kesehatan masyarakat setempat.
Menanggapi insiden ini, Asisten Manajer Umum PLTU, Elvita Burnama, memberikan klarifikasinya, bahwa longsoran limbah abu ini disebabkan oleh curah hujan yang tinggi.
“Abu tersebut merupakan abu dari 10 tahun yang lalu yang sudah direklamasi,” jelas Elvita.
“Kami telah menurunkan alat berat untuk melakukan pembenahan dan berharap musibah ini dapat dipulihkan secepatnya,” lanjutnya.
Elvita juga menambahkan bahwa PLTU telah mengambil langkah-langkah untuk memperkuat tanah guna mencegah longsor lebih lanjut dan mereka berencana melanjutkan upaya penguatan serta penanaman kembali di area yang terdampak.
Namun, ia juga mengakui bahwa dalam beberapa bulan terakhir, PLTU tidak lagi memiliki tempat pembuangan abu yang memadai setelah kontrak dengan GTC (Guguk Tinggi Coal) habis pada Februari lalu.
Direktur Utama PT. Guguk Tinggi Coal, Defrizal. Dalam keterangannya mengonfirmasi bahwa PT. GTC telah memperoleh perpanjangan izin untuk pengelolaan fly ash dan bottom ash (FABA) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Izin ini tertuang dalam Keputusan Menteri LHK Nomor 7871 Tahun 2024, Defrizal juga mengatakan bahwa izin tersebut dikeluarkan pada 27 Mei 2024 di Jakarta.
Hal ini memberikan landasan hukum bagi PT. GTC untuk melanjutkan pengelolaan FABA agar PLTU tidak lagi menumpuk limbahnya di (TPA) Tempat Pembuangan Akhir.






