“Dan memang tentu dibutuhkan ketegasan dari aparat dan stakeholder terkait dalam rangka menangani fenomena balap liar. Selama ini upaya preventif yang kita lakukan memang belum cukup bagi anak-anak yang hobi balap liar. Dan ke depan kita sudah perintahkan Kasatlantas dan jajarannya untuk melakukan tindakan lebih tegas walaupun dalam koridor pencegahan,” imbuhnya.
“Peraturan perundang-undangan sudah secara jelas melarang pengemudi kendaraan bermotor ber balapan dengan kendaraan bermotor lainnya sesuai pasal 115 huruf b undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.” jelas Kapolres Sawahlunto.
Red






