Daerah  

Sering Jadi Ajang Balap Liar, Polres Sawahlunto Gelar Patroli Rutin Di Kawasan Kandi

“Dan memang tentu dibutuhkan ketegasan dari aparat dan stakeholder terkait dalam rangka menangani fenomena balap liar. Selama ini upaya preventif yang kita lakukan memang belum cukup bagi anak-anak yang hobi balap liar. Dan ke depan kita sudah perintahkan Kasatlantas dan jajarannya untuk melakukan tindakan lebih tegas walaupun dalam koridor pencegahan,” imbuhnya.

“Peraturan perundang-undangan sudah secara jelas melarang pengemudi kendaraan bermotor ber balapan dengan kendaraan bermotor lainnya sesuai pasal 115 huruf b undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.” jelas Kapolres Sawahlunto.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *