Semarang – porosnusantara.co.id
Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2024 yang jatuh pada 23 Juli, Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan Press Conference tindak pidana pornografi melalui jejaring grup pesan instan. Kegiatan berlangsung di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya Banyumanik Kota Semarang, pada Selasa (23/7/2024) pagi.
Dirreskrimsus Polda Jateng menghimbau kepada masyarakat untuk bijak menggunakan smartphone dan media sosial. Teknologi yang berkembang pesat hendaknya digunakan secara positif, seperti mendekatkan silaturahmi dan memudahkan komunikasi serta aktivitas sosial.
“Kami himbau masyarakat lebih bijak, teknologi yang ada di smartphone agar tidak disalahgunakan. Lebih baik digunakan merekam momen kebahagiaan dan kebersamaan dengan keluarga atau kerabat daripada digunakan membuat video asusila. Ancaman hukuman berat menanti bagi para pelaku pembuat dan penyebar konten video asusila,” himbau Kombes Pol Dwi Subagio.
Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagio berhasil memimpin pengungkapan kasus pornografi yang dilakukan oleh pelaku berinisial RS (30), warga Kabupaten Kebumen, ditangkap beserta sejumlah barang bukti terkait penyebaran konten-konten pornografi.
Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya penyebaran video pornografi anak-anak.
“Laporan masyarakat kita tindak lanjuti dengan penelusuran di media sosial. Hasil penelusuran dari Tim Siber menemukan satu akun Facebook dengan nama ‘Pemersatu Bangsa’ dan mengarah pada pelaku berinisial RS,” jelasnya.
Pelaku RS menggunakan modus operandi dengan mengarahkan calon pembeli konten video asusila untuk bergabung menjadi anggota grup Telegram serta memberikan teknis pembayarannya.