Polsek Banjit Ringkus Diduga Pelaku Penadah Curat HP Di Kampung Donomulyo

Akibat kejadian tersebut Suyono mengalami kehilangan 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario Nopol BE 2624 AEY dan 2 (dua) Handphone berbagai merek, apabila diuangkan kerugian total sebesar Rp 14. juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.

Pelaku penadah barang hasil kejahatan dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 WIB bahwa pelaku berada di kediamannya.

Atas informasi tersebut Unitresrim Polsek Banjit berhasil meringkus pelaku ARD berikut barang bukti berupa 1 ( satu ) Handphone VIVO tipe Y91, warna Merah berikut kotak Hp VIVO tipe Y91 , tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP Juncto pasal 480 dengan kurung maksimal empat tahun penjara, ungkap Kapolsek.

Indera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *