Eks Mantri BRI Unit II Tulangbawang, Didakwa Korupsi Dana KUR Rp1,9 Miliar

  • Bagikan

Tulang Bawang, porosnusantara co.id – Eks Mantri BRI Unit II Tulangbawang didakwa korupsi dana KUR Rp1,9 miliar. Dengan jeratan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

Rabu 15 November 2023, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pada dana KUR BRI, atas nama Terdakwa Doni Ardiansyah Putra.

Sidang kali ini, dilaksanakan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung. Dipimpin oleh Aria Verronica selaku Ketua Majelis Hakim.

Dimana dalam dakwaannya, Doni disangka telah melakukan penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat pada Bank Rakyat Indonesia, Unit II Kabupaten Tulangbawang, di Tahun Anggaran 2022.

Dengan beberapa modus, diantaranya dengan menggunakan uang pelunasan para Nasabah Kredit Usaha Rakyat, untuk kepentingan pribadinya.

Dan juga menggunakan sebagian uang hasil KUR belasan Nasabah, serta membuat 32 data pengajuan Kredit Usaha Rakyat fiktif, atau disebut juga sebagai data topengan.

“Pada awal 2021, Terdakwa mengalami permasalahan, dimana Terdakwa menerima kelebihan gaji dari BRI sebesar Rp16 juta, sehingga Terdakwa memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang tersebut,” ucap Jaksa Supriyanti, bacakan dakwaannya.

“Bahwa dengan adanya permasalah itu kemudian Terdakwa mencari cara untuk memperoleh uang untuk membayar kewajiban tersebut, kemudian Terdakwa memprakarsai fasilitas KUR, Kupedes dan Kredit Ultra Mikro,” lanjutnya.

Sehingga atas perbuatannya itu, Doni disangka telah mengakibatkan kerugian negara, diperkirakan mencapai total Rp1.946.480.000 (Satu Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Juta Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).

Red

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *